Seorang Oknum Polisi Berpangkat AKP Diduga Terlibat Perderan Narkoba, Kompolnas Minta Pelaku Dikenai TPPU

- 18 Agustus 2022, 13:30 WIB
Petugas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap Kasat Resnarkoba Polres Karawang AKP ENM terkait peredaran narkoba
Petugas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap Kasat Resnarkoba Polres Karawang AKP ENM terkait peredaran narkoba /FOTO ANT

REALITA RIAU - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP ENM yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba.

Terkait hal tersebut, Kompolnas meminta Polri untuk terus menelusuri keterlibatan anggota polisi lainnya dalam kasus peredaran narkoba tersebut.

"Perlu didalami apakah yang bersangkutan bekerja sendiri atau melibatkan anggota lainnya," ungkap Komisioner Kompolnas, Poengky Indrati pada Rabu, 17 Agustus 2022.

Baca Juga: Tak Ingin Ada Narkoba yang Dilempar ke Dalam Lapas Pekanbaru Lagi, Pihak Kemenkumham akan Tambah Kamera CCTV

Poengky mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan keterlibatkan oknum polisi AKP ENM dalam perederan narkoba.

"Kami menunggu proses penyidikan dan berharap panyidikannya dilakukan profesional, transparan, independen dengan dukungan scientific crime investigation," katanya.

"Narkoba adalah musuh bersama, oleh karena itu Kompolnas mendorong proses pidana dan etik kepada yang bersangkutan perlu dilakukan dengan tegas," sambungnya.

Baca Juga: Dua Orang Bandar Narkoba di Bengkalis Tak Berkutik saat Ditangkap, Polisi Amankan Sabu Seberat 2,21 Gram

Pihaknya meminta agar oknum polisi AKP ENM juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Yang bersangkutan perlu juga dikenai pasal Undang-Undang TPPU jika diduga terlibat jaringan narkoba," pungkasnya.***

Editor: Febri Romadhon

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x