Dua Orang Bandar Narkoba di Bengkalis Tak Berkutik saat Ditangkap, Polisi Amankan Sabu Seberat 2,21 Gram

- 9 Agustus 2022, 11:30 WIB
Ilustrasi sabu.
Ilustrasi sabu. /Pixabay/renoberanger./

REALITA RIAU - Satnarkoba Polres Bengkalis meringkus dua orang pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu pada Sabtu, 30 Juli 2022 lalu.

Dua orang pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu ini berinisial TK (38) dan RP (43). Dari, tersangka polisi menyita 2,21 gram sabu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Satuan Narkoba Polres Bengkalis, Iptu Toni Armando pada Jumat, 5 Agustus 2022 lalu.

Baca Juga: Belasan Pasangan di Luar Nikah dan Pengedar Sabu Terjaring Razia Tim Gabungan Polisi dan Satpol PP Pekanbaru

"Barang bukti yang diamankan berupa 2 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 2,21 gram, dua unit handphone dan uang tunai Rp1,6 juta," ungkap Toni.

Toni mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadinya transaksi narkoba di wilayah Tambusai Batang Dui, Bathun Solapan.

Setelah melakukan lidik, kedua pelaku tak berkutik setelah ditangkap polisi di tepi Jalan Kasturi Desa Tambusai Batang Dui.

Baca Juga: BNN Susun Modul Rawat Jalan bagi para Pecandu Narkoba, Deputi Rehabilitasi: Ini Langkah yang Sangat Penting

"Perang tersangka adalah bandar atau pengedar sabu," pungkas Toni.***

Editor: Fahmi Rezza Putra

Sumber: Polda Riau


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x