REALITA RIAU - Polri resmi mengumumkan bahwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Penyidik menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," ungkap Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto pada Jumat, 19 Agustus 2022.
Agung mengatakan, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukannya pemeriksaan secara mendalam oleh penyidik dengan alat bukti dan gelar perkara.
"Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah gelar perkara," katanya.
Dengan ditetapkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J, maka sejauh ini Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini.
Dimana empat tersangka lainnya ialah, Ferdy Sambo, Bharada Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan seorang ART Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf.***