REALITA RIAU - Bareskrim Polri telah melengkapi berkas kasus empat orang tersangka yang terlibat di dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengungkapkan, berkas keempat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan.
"InsyaAllah selesai (konferensi pers) ini akan menyerahkan berkas perkara empat tersangka tersebut kepada Kejaksaan," ungkap Agung pada Jumat, 19 Agustus 2022.
Baca Juga: Polri Resmi Tetapkan Putri Candrawathi sebagai Tersangka Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Keempat berkas perkara pembunuhan Brigadir j tersebut ialah milik tersangka Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
"Penyidik dan Timsus bekerja maraton terutama kepada empat tersangka, yaitu FS, KM, RE dan RE secara maksimal melengkapi pemberkasan perkasa," pungkasnya.***