REALITA RIAU - Polri telah memeriksa 97 personelnya terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Dimana, 35 orang di antaranya diduga telah melanggar kode etik profesi kepolisian.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada Rabu, 24 Agustus 2022 kemarin.
"Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi," ungkap Kapolri.
Kapolri mengatakan, 35 personel Polri yang diduga melanggar kode etik itu berasal dari mulai pangkat Bharada hingga Irjen Pol.
Dari 35 personel tersebut, 18 orang di antaranya menjalani penempatan khusus dan dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"18 (personel) sudah ditempatkan di penempatan khusus, sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya," katanya.
Baca Juga: Kapolri Ungkapkan Kenapa Ferdy Sambo Menjalani Penempatan Khusus di Mako Brimob Polri
"Saat ini suda ditetapakan sebagai TSK (tersangka) terkait dengan laporan polisi di Bareskrim sehingga tinggal 16 orang dipatsus (penempatan khusus)," pungkasnya.***