Ferdy Sambo Diberhentikan Secara Tidak Hormat, Keluarga Brigadir J Berikan Apresiasi

- 27 Agustus 2022, 20:20 WIB
Brigadir J dan Irjen Pol Ferdy Sambo
Brigadir J dan Irjen Pol Ferdy Sambo /Diolah Dari google

REALITA RIAU - Tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo resmi diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

PTDH itu didapat Ferdy Sambo setelah ia mengikuti jalannya sidang Komisi Kode Etik Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak pun mengungkapkan bahwa pihak keluarga korban turut mengapresiasi keputusan PTDH yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.

Baca Juga: Komnas HAM akan Serahkan Laporan Hasil Penyelidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J Pekan Depan ke Pimpinan Polri

"Keluarga sangat apresiai," ungkap Kamaruddin pada Jumat, 26 Agustus 2022 kemarin.

Namun, diketahui Ferdy Sambo juga mengajukan banding atas putusan PTDH yang dijatuhkan kepada dirinya.

Meski demikian, pihak keluarga Brigadir J pun akan menghormati upaya banding yang dilakukan oleh tersangka Ferdy Sambo.

Baca Juga: Pemprov Riau Hibahkan Lahan 10 Ha dan Gedung BLK Dumai kepada Kemenaker, Ini Maksud dan Tujuannya

"Itu hak beliau (Ferdy Sambo), tapi kita berharap supaya tetap PTDH," pungkasnya.***

Editor: Afdhal Ramadhany

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah