REALITA RIAU - Jampidum Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara empat orang tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Berkas perkara keempat tersangka pembunuhan Brigadir J tersebut dikembalikan Kejagung ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Kejagung menilai berkas perkara milik tersangka Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf masih belum lengkap, secara formil dan materiil.
Hal tersebut diungkaplan oleh Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana pada Kamis, 1 September 2022 kemarin.
"Tim Jaksa Peneliti berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka FS, REPL (Bharada E), RRW (Bripka RR), dan KM (Kuat Maruf) belum lengkap secara formil dan meteriil," ungkap Ketut.
"Oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan pentunjuk Jaksa," sambungnya.
Baca Juga: Ferdy Sambo Diberhentikan Secara Tidak Hormat, Keluarga Brigadir J Berikan Apresiasi
Sebemumnya, Japimdum Kejagug, Fadil Zumhana mengatakan bahwa berkas perkara para tersangka pembunuhan Brigadir J belum lengkap.
"Kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti," kata Fadil, Senin, 29 Agustus 2022.
Ia menjelaskan, berkas perkara para tersangka ini menjadi tanggung jawab jaksa untuk selanjutnya dibawa ke pengadilan.