REALITA RIAU - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera mengembalikan berkas perkara Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan Brigadir J kepada penyidik Bareskrim Polri.
Dimana, pihak Kejagung menilai berkas perkara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ini masih belum lengkap.
"Rencananya pekan ini (berkas perkara Putri Candrawathi) P-19," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana pada Senin, 5 September 2022.
Baca Juga: Data Kendaraan Yang Tidak Bayar Pajak Diatas 2 Tahun akan Dilakukan Penghapusan
Diketahui, Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara tahap satu tersangka Putri Candrawathi pada Senin, 29 Agustus 2022 lalu.
Dari hasil analisis jaksa peneliti, pada Kamis (1 September 2022) berkas perkara milik Putri Candrawathi dinyatakan belum lengkap.
Selanjutnya berkas akan dikembalikan kepada penyidik dalam tujuh hari setelah surat perihal pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi.
Baca Juga: Sambut Milad UIR Ke-60, Ini Harapan Wagubri Kedepannya
"Paling lambat Kamis depan (dikembalikan/P-19)," katanya.***