REALITA RIAU - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1 hingga 3 Oktober 2022 mendatang.
Dirje Adwil Kemendagri, Safrizal ZA mengungkapkan, secara substansi Inmendagri tersebut tidak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya.
"Hasil asesmen PPKM kali ini dan berdasarkan pertimbangan para ahli masih ditetapkan seluruh daerah di Indonesia berada di level 1," ungkap Safrizal.
Baca Juga: Polisi Amankan Narkoba Jenis Sabu Seberat 40 Kg yang Akan Diantarkan ke Malaysia Melalui Bengkalis
Dalam Inmendagri Nomor 43 Tahun 2022 pun telah memuat penyesuaian pengaturan pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
"Tak henti-hentinya kami memberikan penekanan pentingnya percepatan vaksin dosis lanjutan yang capaian secara nasional masih di bawah angka 30 persen," katanya.***