REALITA RIAU - Tim gabungan dari Ditresnarkoba Polda Riau dan Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 40 Kg.
Dalam pengungkapkan kasus peredaran narkoba jenis sabu ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial SS alias SU (22), MK alias AM (27) dan RS (41).
Dimana, ketiga tersangka peredaran narkoba yang ditangkap ini sama-sama berasal dari Kabupaten Bengkalis.
Para tersangka menyelundupkan narkoba jenis sabu tersebut di dalam dua buah karung putih di sebuah kapal pompong di perairan Sungai Kembung, Bengkalis.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 40 bungkusan hijau yang bertuliskan Guan Yin Wang, yang berisikan paket sabu seberat 40 Kg.
Selain itu, aparat juga menyita barang bukti lain yakni berupa satu unit handphone merk nokia yang diketahui milik seorang tersangka berinisial PUR yang masuk dalam DPO.
Baca Juga: Masalah Pembebasan Lahan Masih Menjadi Hambatan Penyelesaian Konstruksi di 8 Ruas Jalan Tol JTTS
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto pada Selasa, 6 September 2022 lalu.
"Tersangka SS mengaku sebagai orang yang memberikan upah kepada orang berinisial AM dan SUM, yang merupakan pengendali narkoba dari Malaysia," ungkap Sunarto.