Polisi Amankan Narkoba Jenis Sabu Seberat 40 Kg yang Akan Diantarkan ke Malaysia Melalui Bengkalis

- 8 September 2022, 15:20 WIB
Tiga orang tersangka peredaran narkoba yang berhasil ditangkap tim gabungan dari Polda Riau dan Polres Bengkalis
Tiga orang tersangka peredaran narkoba yang berhasil ditangkap tim gabungan dari Polda Riau dan Polres Bengkalis /mediacenter.riau.go.id/

REALITA RIAU - Tim gabungan dari Ditresnarkoba Polda Riau dan Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 40 Kg.

Dalam pengungkapkan kasus peredaran narkoba jenis sabu ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial SS alias SU (22), MK alias AM (27) dan RS (41).

Dimana, ketiga tersangka peredaran narkoba yang ditangkap ini sama-sama berasal dari Kabupaten Bengkalis.

Baca Juga: Pemerintah Kembali Tambah Kuota Penerima Bantuan Biaya Perumahaan Sebanyak 20 Ribu Unit di Tahun 2023

Para tersangka menyelundupkan narkoba jenis sabu tersebut di dalam dua buah karung putih di sebuah kapal pompong di perairan Sungai Kembung, Bengkalis.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 40 bungkusan hijau yang bertuliskan Guan Yin Wang, yang berisikan paket sabu seberat 40 Kg.

Selain itu, aparat juga menyita barang bukti lain yakni berupa satu unit handphone merk nokia yang diketahui milik seorang tersangka berinisial PUR yang masuk dalam DPO.

Baca Juga: Masalah Pembebasan Lahan Masih Menjadi Hambatan Penyelesaian Konstruksi di 8 Ruas Jalan Tol JTTS

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto pada Selasa, 6 September 2022 lalu.

"Tersangka SS mengaku sebagai orang yang memberikan upah kepada orang berinisial AM dan SUM, yang merupakan pengendali narkoba dari Malaysia," ungkap Sunarto.

Halaman:

Editor: Febri Romadhon

Sumber: riau.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x