Raja Thamsir Rachman dan Surya Darmadi Didakwa Telah Merugikan Perekonomian Negara Hingga Rp73 Triliun

- 9 September 2022, 13:00 WIB
Terdakwa Surya Darmadi (kiri) saat menjalani persidangan
Terdakwa Surya Darmadi (kiri) saat menjalani persidangan /Antara/

REALITA RIAU - Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Surya Darmadi telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 8 September 2022.

Surya Darmadi yang juga pemilik Duta Palma ini didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4,79 triliun dan 7.885.857,36 dolar Amerika Serikat (Rp117,5 miliar).

Selain itu, Surya Darmadi juga didakwa telah merugikan perekonomian negara sebesar Rp73,92 triliun.

Baca Juga: Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia Sejak Juli Tercatat 476 Ribu Orang, Tertinggi Sejak Pandemi

Pemilik Duta Palma ini didakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang.

Surya Darmadi didakwa bersama-sama dengan mantan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman.

Jaksa mengungkapkan bahwa Surya Darmadi telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp7,59 triliun dan 7.885.857,36 dolar Amerika Serikat.

Baca Juga: Pemerintah Kembali Memperpanjang Kebijakan PPKM Level 1 untuk Seluruh Wilayah Indonesia Hingga 3 Oktober 2022

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Raja Thamsir Rachman secara melawan hukum," ungkap Jaksa.

"(Terdakwa) memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suratu korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," sambungnya.***

Halaman:

Editor: Febri Romadhon

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x