REALITA RIAU - Walikota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi dituntut 9 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rahmat Effendi dituntut akibat dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemko Bekasi.
"Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar," ungkap JPU KPK, Siswhandono pada Rabu, 14 September 2022.
Baca Juga: Setelah Menerima Surat Keputusan Dari Menpan RB, Pemprov Riau akan Terima 7.688 Tenaga PPPK
JPU KPK mengatakan, Rahmat Effendi terbukti bersalah dengan melanggar Pasal 12 huruf a, b, f dan Pasal 12 B UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Hal yang memberatkan hukuman bagi Rahmat Effendi ialah, karena ia tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Sedangkan hal yang meringkatkan mantan Walikota Bekasi itu ialah, karena ia bersikap sopan selama persidangan berlangsung serta belum pernah dipidana.
Selain itu, JPU KPK juga menuntut agar Rahmat Effendi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8 miliar lebih.
Dengan ketentuan apabila tidak membayar, menurutnya harta bendanya akan disita untuk dilelang demi memenuhi uang pengganti tersebut.