REALITA RIAU - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut dugaan aliran dana hasil korupsi Gubernur Papua, Lukas Enembe yang mengalir ke rumah judi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata pada Kamis, 15 September 2022 kemarin.
"(Akan memeriksa) aliran-aliran dana dari yang bersangkutan. Apakah ada aliran dana yang sampai ke rumah judi," ungkap Alex.
Baca Juga: KPK Dalami Aliran Dana Korupsi Lukas Enembe, Diduga Sampai ke Kasino Luar Negeri
"Misalnya, itu tentu informasi-informasi tersebut yang tentu akan didalami dalam proses penyidkan," sambungnya.
Alex mengatakan, jika KPK menemukan adanya aliran dana Lukas Enembe mengalir ke rumah judi di luar negeri, maka ia akan dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kemudian apakah juga menyangkut TPPU judi. Ya tentu nanti akan didalami lebih lanjut," katanya.
Baca Juga: Berikan Pembebesan Bersyarat Terhadap Napi Korupsi, Yasonna Laoly: Sesuai UU Berlaku
Ia menjelaskan, KPK juga akan meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir rekening milik Lukas Enembe.
"Jelas PPATK sudah melakukan blokir terhadap rekening yang nilainya memang fantastis, puluhan miliar," pungkasnya.***