REALITA RIAU - Polri telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap lima personelnya yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Kelima polisi tersebut ialah, Irjen Pol Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Jerry Raymond Siagian, Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto.
Kasus pembunuhan terhadap Brigadir J ini didalangi oleh mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo diduga telah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J, serta juga telah menyusun rangkaian skenario yang melibatkan personel kepolisian lainnya.
Selain itu, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf.
Para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Jo Pasal 55 Jo 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Selain kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo, ada juga kasus obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum.
Dimana, mantan Kadiv Propam Polri tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.***