Kejagung Masih Tunggu Kelengkapan Berkas Perkara Ferdy Sambo dan Tiga Tersangka Lainnya: Tidak Ada Batas Waktu

- 16 September 2022, 09:15 WIB
Keterangan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Dok Net)
Keterangan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Dok Net) /Foto: Dok Net

REALITA RIAU - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan tidak ada batas waktu untuk kelengkapan berkas perkara empat orang tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Adapun keempat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J tersebut adalah, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf (sopir Ferdy Sambo).

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan, pelengkapan berkas perkara tersebut hanya dibatasi oleh masa tahanan para tersangka pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Kejagung Nyatakan Berkas Perkara Milik Tersangka Putri Candrawathi Masih Belum Lengkap

"Untuk melengkapi berkas perkara dari penyidik ke kejaksaan, itu tidak ada batas waktu," ungkap Ketut pada Kamis, 15 September 2022 kemarin.

"Dia (penyidik) hanya dibatasi dengan masa penahanan," sambungnya.

Ketut mengatakan, meski batas penahanan para tersangka telah habis, namun berkas perkara yang menjeratnya akan tetap berjalan.

Baca Juga: Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Milik Tersangka Ferdy Sambo dan Tiga Orang Lainnya Karena Belum Lengkap

"Belum tentu dia dinyatakan berhenti perkaranya. Perkara itu tetap jalan, cuma merek bisa keluar bebas," katanya.

Ia menjelaskan, penyidik Kejagung juga masih menunggu penyerahan kelengkapan berkas perkara Ferdy Sambo dan tersangka lainnya dalam waktu satu bulan.

Halaman:

Editor: Febri Romadhon

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x