REALITA RIAU - Polri telah memecat lima personel mereka yang terlibat kedalam kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo.
Selain itu, Polri juga memberikan sanksi demosi satu tahun kepada tiga anggotanya karena terbukti melanggar etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Ketiga personel Polri yang terkena sanksi demosi tersebut ialah AKP Dyah Chandrawati, Bharada Sadam dan Briptu Firman Dwi Ariyanto.
Tak hanya itu, ada dua personel lainnya yang terkena sanksi demosi dua tahun dalam kasus yang sama. Yakni, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi dan AKBP Pujiyarto.
Selain sanksi demosi, mereka juga diberikan sanksi kewajiban meminta maaf kepada institusi Polri dan menjalani penempatan khusus sejak 12 Agustus hingga 9 September 2022.***