JERAT FERDY SAMBO: Dalangi Pembunuhan Brigadir J, Eks Kadiv Propam Polri Terancam Hukuman Mati

- 19 September 2022, 10:30 WIB
Ferdy Sambo dan Brigadir J
Ferdy Sambo dan Brigadir J /Diolah Dari Google

REALITA RIAU - Dalang kasus pembunuhan Brigadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo tengah dinanti hukuman berat akibat perannya dalam tindak kejahatan tersebut.

Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Bukan hanya itu, Ferdy Sambo juga menjadi tersangka dalam obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Kejagung Masih Tunggu Kelengkapan Berkas Perkara Ferdy Sambo dan Tiga Tersangka Lainnya: Tidak Ada Batas Waktu

Dalam perkara ini, ia dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Selain itu, eks Kadiv Propam Polri itu juga dijerat dengan Pasal 221 ayat 1 dan 233 KUHP Jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Hingga saat ini Dittipidum Bareskrim Polri masih memproses berkas perkara milik tersangka Ferdy Sambo dan tersangka lainnya yang terlibat pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Ferdy Sambo Jalani Pemeriksaan Uji Kebohongan Selama 6 Jam, Polisi: Hasilnya Domain Labfor dan Penyidik

Setelah berkas perkara para tersangka lengkap, maka nanti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk disidangkan.***

Editor: Febri Romadhon

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah