REALITA RIAU - Komnas HAM menyatakan setuju jika eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo dihukum seberat-beratnya terkait perannya dalam pembunuhan Brigadir J.
Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo seperti petinggi adat yang mengerti hukum adat.
Namun, Ferdy Sambo justru melanggar adat yang ia pahami. Karena itu, eks Kadiv Propam Polri itu dapat dijatuhi hukuman yang berat.
"Petinggi Polri adalah orang yang seharusnya paham hukum. Kalau dalam masyarakat adat, kepala adat melanggar adat sanksinya dua kali daripada warga biasa," ungkap Sandrayati.
"Jadi kalau petinggi Polri melakukan langkah-langkah yang jelas-jelas bertentangan dengan hukum," sambungnya.
Komnas HAM sendiri beralasan bahwa Ferdy Sambo telah melakukan pembunuhan di luar proses hukum atau extrajudicial killing.
Selain itu, Ferdy Sambo berupaya menghalang-halangi proses hukum dengan merusak dan menghilangkan barang bukti pembunuhan.
Hal itulah yang dapat membuat suami Putri Candrawathi tersebut mendapatkan hukuman yang berat.***