REALITA RIAU - Majelis hakim memutuskan untuk menolak banding pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo.
Dengan putusan ini, maka tersangka pembunuhan Brigadir J tersebut akan resmi dipecat sebagai anggota Polri.
Terkait hal ini, Anggota DPR RI, Habiburokhman mengungkapkan bahwa sejak awal tidak ada celah hukum bagi Ferdy Sambo untuk mengajukan banding atas putusan etik tersebut.
"Memang sejak awal saya nggak melihat adanya celah hukum bagi Ferdy Sambo untuk mengajukan banding," ungkap Habiburokhman pada Senin, 19 September 2022.
Habiburokhman meminta agar proses pidana terhadap Ferdy Sambo segera dijalankan setelah putusan penolakan banding tersebut diputuskan.
"Selanjutnya saya berharap proses pidana bisa segera berjalan karena sudah cukup lama menyita perhatian kita semua," katanya.***