Jaksa Sebut Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J atas Dugaan Pelecehan Seksual

- 17 Oktober 2022, 16:49 WIB
Tangkapan Layar -terdakwa Ferdy Sambo dalam sidang perdana di PN Jaksel, 17 Oktober 2022
Tangkapan Layar -terdakwa Ferdy Sambo dalam sidang perdana di PN Jaksel, 17 Oktober 2022 /uyun achadiat/

REALITA RIAU - Jaksa mengungkapkan, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J atas dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

"Terdakwa Ferdy Sambo mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) 'berani kamu tembak Yosua (Brigadir J)," ungkap Jaksa.

Jaksa mengatakan, Bharada E yang menerima perintah Ferdy Sambo itu menyatakan kesanggupannya untuk menembak Brigadir J.

Baca Juga: Melalui Keppres Nomor 100/P 2022 , Heru Budi Hartono Ditunjuk Sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta Mulai Hari Ini

"Atas pertanyaan terdakwa Ferdy Sambo tersebut lalu saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyatakan kesediaannya 'siap komandan'," kata Jaksa.

Selanjutnya, Ferdy Sambo memberikan Bharada E satu kotak peluru 9 mm sebagai amunisi senjata api Glock 17 Nomor seri MPY851 milik Bharada E.

"Selanjutnya saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu memasukkan peluru satu persatu ke dalam magazine pada senjata api Glock 17 Nomor seri MPY851 miliknya," terang Jaksa.***

Editor: Febri Romadhon

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x