REALITA RIAU - Sebanyak Rp158 miliar aset bos judi online terbesar di Sumatera Utara (Sumut), Jonni alias Apin BK telah disita Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjutak memaparkan selain menjerat kasus judi online, pihaknya juga mengenakan Apin BK dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Apin BK dikenakan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," katanya pada Rabu, 30 November 2022 kemarin.
Dalam kasus TPPU ini, sambung dia, pihaknya telah mengamankan 26 aset rumah/ruko milik Apin BK.
Terakhir, sebut Panca, pihaknya menyita aset Apin BK berupa 21 unit jetski, 2 unit speadboad, 1 kapal dan 3 aset tanah dari Kabupaten Samosir.
"Total terakhir seluruhnya yang disita Rp5,8 Miliar. Sebelumnya aset yang disita dengan seharga Rp153 Miliar. Jadi total 158,8 Miliar," jelas dia.
Sambung Panca, pihaknya secepatnya akan melengkapi berkas perkara TPPU yang tersangkanya Jonni alias Apin BK.
"Secepatnya berkasnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut," kata dia.