Selain Bos Judi Online, Polisi juga Tetapkan Apin BK Sebagai Tersangka TPPU Dengan Barang Bukti 21 Unit Jetski

- 1 Desember 2022, 15:28 WIB
Jetski, Speedboat, kapal berserta rumah milik bandar judi online terbesar di Sumut, Apin BK diamankan Polda Sumut.
Jetski, Speedboat, kapal berserta rumah milik bandar judi online terbesar di Sumut, Apin BK diamankan Polda Sumut. /

REALITA RIAU - Sebanyak Rp158 miliar aset bos judi online terbesar di Sumatera Utara (Sumut), Jonni alias Apin BK telah disita Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjutak memaparkan selain menjerat kasus judi online, pihaknya juga mengenakan Apin BK dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Apin BK dikenakan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," katanya pada Rabu, 30 November 2022 kemarin.

Baca Juga: Berkas Perkara Bos Judi Online Sumatera Utara Dinyatan Lengkap, Kapolda: Selanjutnya Proses Tahap Dua

Dalam kasus TPPU ini, sambung dia, pihaknya telah mengamankan 26 aset rumah/ruko milik Apin BK.

Terakhir, sebut Panca, pihaknya menyita aset Apin BK berupa 21 unit jetski, 2 unit speadboad, 1 kapal dan 3 aset tanah dari Kabupaten Samosir.

"Total terakhir seluruhnya yang disita Rp5,8 Miliar. Sebelumnya aset yang disita dengan seharga Rp153 Miliar. Jadi total 158,8 Miliar," jelas dia.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tarik Leher Brigadir J Sebelum Ditembak, Bharada E: Sempat Tutup Mata Sebelum Tembakan Pertama

Sambung Panca, pihaknya secepatnya akan melengkapi berkas perkara TPPU yang tersangkanya Jonni alias Apin BK.

"Secepatnya berkasnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut," kata dia.

Halaman:

Editor: Afdhal Ramadhany

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x