Diduga Terlibat Suap Jual Beli Jabatan, KPK Tahan Bupati Bangkalan dan 5 Orang Tersangka Lainnya

- 8 Desember 2022, 14:39 WIB
 Ketua KPK Ali Fikri saat jumpa pers terkait penahanan Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron dan kawan-kawan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Kamis dini hari 8 Desember 2022. ANTARA
Ketua KPK Ali Fikri saat jumpa pers terkait penahanan Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron dan kawan-kawan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Kamis dini hari 8 Desember 2022. ANTARA /

REALITA RIAU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron terkait suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan.

Tersangka Abdul Latif Amin Imron langsung dibawa KPK ke Jakarta pada Rabu malam, 7 Desember 2022.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengungkapkan, penahanan terhadap Bupati Bangkalan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga: Keterangan Ferdy Sambo Banyak yang Salah? Bharada E: Seandainya CCTV Lantai Tiga Tidak Hilang atau Rusak...

"Tim penyidik melakukan penahanan jadi penahanan dilakukan karena bukti yang cukup, para tersangka masing-masing selama 20 hari ke depan," ungkap Firli pada Kamis, 8 Desember 2022.

Selain Abdul Latif Amin Imron, KPK juga mengamankan lima orang tersangka lainnya yakni, AYL, WY, AM, HJ adn SH.***

Editor: Fahmi Rezza Putra

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah