REALITA RIAU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron terkait suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan.
Tersangka Abdul Latif Amin Imron langsung dibawa KPK ke Jakarta pada Rabu malam, 7 Desember 2022.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengungkapkan, penahanan terhadap Bupati Bangkalan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
"Tim penyidik melakukan penahanan jadi penahanan dilakukan karena bukti yang cukup, para tersangka masing-masing selama 20 hari ke depan," ungkap Firli pada Kamis, 8 Desember 2022.
Selain Abdul Latif Amin Imron, KPK juga mengamankan lima orang tersangka lainnya yakni, AYL, WY, AM, HJ adn SH.***