REALITA RIAU - Terdakwa Ferdy Sambo mengungkap hasil uji kobohongan terhadap dirinya dengan alat poligraf saat menjalani pemeriksaan.
Hal itu diungkapkan Ferdy Sambo pada saat menjalani persidangan kasus penembakan terhadap Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada Rabu, 7 Desember 2022 kemarin.
Menurut Ferdy Sambo, hasil dari poligraf tidak dapat dipergunakan dalam pembuktian di pengadilan.
Baca Juga: Diduga Terlibat Suap Jual Beli Jabatan, KPK Tahan Bupati Bangkalan dan 5 Orang Tersangka Lainnya
Dengan demikian, ia mengatakan tidak ingin disebut tidak jujur di media karena hasil poligraf yang disampaikan di persidangan.
"Jadi setahu saya, poligraf itu tidak bisa digunakan dalam pembuktian di pengadilan, hanya pendapat saja," terang Ferdy Sambo.
"Jadi jangan sampai framing ini membuat media mengetahui bahwa saya tidak jujur," sambungnya.***