Mulai Hari Ini, PT KAI Kenakan Sanksi dan Denda Kepada Penumpang yang Turun Tidak Sesuai dengan Tujuan Tiket

- 3 Agustus 2023, 15:34 WIB
Ilustrasi- Kereta Api Indonesia, daftar sanksi dan denda bagi penumpang KA atau kereta api yang turun melebihi stasiun tujuan, diterapkan mulai Kamis, 3 Agustus 2023.
Ilustrasi- Kereta Api Indonesia, daftar sanksi dan denda bagi penumpang KA atau kereta api yang turun melebihi stasiun tujuan, diterapkan mulai Kamis, 3 Agustus 2023. /Tangkap layar instagram.com/@kai121_

REALITA RIAU - PT Kerata Api Indonesai (KAI) mencatat, terdapat 58 temuan penumpang yang tidak turun di stasiun tujuan sesuai dengan pembelian tiket.

Data tersebut, ditemukan PT KAI disepanjang perjalanan selama Januari-Juli 2023. Pihaknya pun akan segera mengambil sikap agar hal itu tidak terulang kembali.

KAI akan memberikan sanksi dan denda kepada penumpang yang kedapatan turun di stasiun melebihi relasi yang tertera pada tiketnya mulai hari ini Kamis, 3 Agustus 2023.

Baca Juga: Naiki LRT Jabodetabek untuk Ketiga Kalinya, Jokowi Minta Aspek Keamanan dan Keselamatan Diperiksa

Hal tersebut diungkapkan oleh Humas PT KAI Daop 1, Feni Novida Saragih pada Kamis, 3 Agustus 2023.

"Sanksi dan denda bagi penumpang kerata api yang dengan sengaja turun di stasiun yang melebih relasi yang tertera pada tiketnya sudah mulai berlaku," ungkap Feni.

Feni mengatakan, banyak modus yang dilakukan penumpang yang dengan sengaja tidak turun di stasiun yang tertera pada tiket.

Baca Juga: Polisi Sudah Limpahkan Kasus Dugaan Pencabulan oleh Tersangka Mario Dandy Satriyo ke Kejaksaan

Di antaranya, ada penumpang yang sengaja beranjak dari kursi kereta saat berhenti di stasiun dengan alasan ke toilet.

"Bahkan ada yang dengan sengaja berlama-lama di kereta makan," katanya.

Halaman:

Editor: Fahmi Rezza Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah