REALITA RIAU - Polri akan tetap melakukan penahanan terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang meskipun pihaknya meminta penangguhan.
Diketahui, Polri telah menetapkan status tersangka terhadap Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Puro mengungkapkan, pengajuan permohonan penangguhan pernahanan merupakan bagian dari hak tersangka.
"Namun, penyidik dengan berbagai pertimbangan yang sudah kemarin kita sampaikan, kita tetap akan melaksanakan penahanan," ungkap Djuhandhani pada Sabtu, 5 Agustus 2023.
Salah satu alasan Polri akan tetap melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang adalah karena tidak kooperatifnya pihak Panji saat dimintai memenuhi panggilan penyidik.
Panji Gumilang sendiri pernah mangkir dari panggilan penyidik saat akan diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama pada 27 Juli 2023 lalu.
Baca Juga: Lecce Komunikasi Serius dengan Sporting CP, Usaha AC Milan Dapatkan Morten Hjulmand akan Sia-sia?
Kuasa hukum Panji Gumilang sendiri beralasan ketidakhadiran Panji Gumilang saat itu adalah karena sakit dan sempat mengirimkan surat keterangan dokter ke Mabes Polri.
"Surat tersebut bukan ditolak, kami tetap melakukan sesuai keyakinan penyidik (untuk menahan)," katanya.***