Polda Metro Jaya akan Limpahkan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian yang Menyeret Rocky Gerung ke Bareskrim Polri

- 6 Agustus 2023, 15:36 WIB
Rocky Gerung, Pengamat politik
Rocky Gerung, Pengamat politik /Dok. Publika/

REALITA RIAU - Polda Metro Jaya akan melimpahkan 3 laporan polisi terkait kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Rocky Gerung.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, pelimpahan ini akan dilakukan pada Senin, 7 Agustus 2023 besok.

"Hari Senin pagi rencana akan dilimpahkan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri," ungkap Ade pad Sabtu, 5 Agustus 2023 kemarin.

Baca Juga: Jokowi Sebut Pemilihan Penjabat Kepala Daerah Telah Diproses Secara Akuntabel dan Transparan

Ade mengatakan, pihak juga sudah memanggil sejumlah saksi dan pelapor untuk memberikan klarifikasi soal laporan dugaan ujaran kebencian tersebut.

Pihaknya juga memanggil sejumlah ahli bahasa, ITE, sosiologi dan pidana untuk berkoordinasi dalam kasus yang menyeret Rocky Gerung ini.

"Sudah ada 6 ahli yang sudah kita lakukan koordinasi dan klarifikasi," katanya.

Baca Juga: AC Milan Tunjuk Mantan Rekan Stefano Pioli Sebagai Manajer Baru

Sebelumnya, Bareskrim Polri akan menarik seluruh laporan polisi yang berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong hingga ujaran kebencian dengan terlapor Rocky Gerung.

Saat ini sudah ada 13 laporan polisi dan dua pengaduan di Bareskrim Polri dan Polda jajaran terkait terlapor Rocky Gerung dalam kasus dugaan ujaran kebencian.***

Editor: Febri Romadhon

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah