REALITA RIAU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono menghamburkan uang hasil gratifikasi senilai Rp28 miliar.
Hal itu berdasarkan hasil keterangan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU di Ditjen Bea Cukai.
Dua orang saksi yang dimaksud KPK dalam kasus gratifikasi Andhi Pramono ini adalah Arwanita seorang guru dan Nusa Syafrizal dari pihak swasta.
Baca Juga: Bareskrim Polri akan Periksa Lima Orang Saksi Terkait Tindak Pidana TPPU di Ponpes Al Zaytun
Artikel ini sebelumnya telah terbit di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "KPK Bongkar Siasat Andhi Pramono Kaburkan Uang Gratifikasi Senilai Rp28 Miliar".
Meski demikian, Plt Jubir KPK, Ali Fikri tidak merincikan lebih lanjut terkait pengakuan kedua saksi tersebut.
Ali Fikri mengungkapkan, yang jelas pemeriksaan terhadap dua orang saksi itu bertujuan untuk melengkapi proses penyidikan Andhi Pramono dalam kasus dugaan gratifikasi dan TPPU.
Baca Juga: AC Milan Hanya Ingin Meminja, Tapi Basel Inginkan Rossoneri Beli Riccardo Calafiori
Dalam temuan awal, KPK menduga Andhi menerima gratifikasi hingga Rp 28 miliar. Penerimaan itu diduga terkait peran AP sebagai broker selama menjabat di Ditjen Bea Cukai.
KPK menduga AP memanfaatkan jabatannya dengan bertindak sebagai broker dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha ekspor impor.