REALITA RIAU - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Meski demikian, MA telah mengubah hukuman Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
"Pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," putusan MA pada Selasa, 8 Agustus 2023.
Baca Juga: Kejagung akan Pelajari Putusan MA Terkait Pembatalan Hukuman Mati Terhadap Terdakwa Ferdy Sambo
Sebelumnya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan, dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sementara itu, MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo, dan merubah hukumannya dari terpidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup.***