REALITA RIAU - Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman yang diterima mantan sopir Ferdy Sambo, Kuat Maruf terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
MA melalui putusannya mengurangi hukuman terdakwa Kuat Maruf yang sebelumnya divonis 15 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi pada Selasa, 8 Agustus 2023 kemarin.
Baca Juga: Terdakwa Ricky Rizal Mendapat Pengurangan Hukuman dari MA Menjadi 8 Tahun Penjara
"Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," ungkap Sobandi.
Putusan itu disampaikan MA atas pengajuan permohonan kasasi pihak Kuat Maruf atas vonis yang diterimanya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Kuat Maruf dalam keterlibatannya pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J.***