"Jika tidak, maka Kemenag bisa mencairkan bank garansi yang dibuat oleh travel," katanya.
Pihaknya juga akan mempertimbangkan untuk mencabut sanksi pembekuan itu jika para pengurus PPIU dapat beriktikad baik dan menjalankan semua rekomendasi Kemenag.
"Jemaah juga jangan tinggal diam. Mereka berhak mengajukan gugatan ganti rugi dan kompensasi sebagai diatur," pungkasnya.***