Kemenag Bekukan Izin Empat Travel Umroh Nakal: Jemaah Jangan Tinggal Diam dan Berhak Minta Ganti Rugi

- 12 Agustus 2023, 19:33 WIB
ilustrasi umroh dengan program berangkat dulu baru bayar
ilustrasi umroh dengan program berangkat dulu baru bayar /Pixabay/konevi/

REALITA RIAU - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag membekukan izin usaha empat penyelenggara perjalanan ibadah umroh (PPIU).

Pihak PHU Kemenag memberikan sanksi pembekuan kepada PPIU yang mulai berlaku sejak 29 Mei 2023 hingga enam bulan sampai satu tahun kedepan.

Keempat PPIU itu ialah, PT Amana Berkah Mandiri, PT Arofah Mina, PT Mubina Fifa Mandiri dan PT Arafah Medina Jaya.

Baca Juga: Korban Dugaan Pelecehan Seksual Miss Universe Alami Trauma, Polisi Berkoordinasi dengan Kementerian PPPA

Keempat perusahaan itu diberi sanksi karena terbukti tidak profesional, lalai dan gagal dalam memberangkatkan ataupun memulangkan jemaah umroh.

Ketua Komnas Haji dan Umroh, Mustolih Siradj mengungkapkan, pemberian sanksi itu sebagai kebijakan yang sangat tepat pada Sabtu, 12 Agustus 2023.

Pihaknya juga telah melalui proses kajian, analisis, pemantauan, klarifikasi langsung kepada para pihak travel sebelum adanya pembekuan izin.

Baca Juga: Seorang Anak Tega Bunuh Ibu Kandung dan Lukai Ayahnya Lantaran Sering Dimarahi Sejak Kecil

"Pembukuan izin merupakan penghukuman dari segi hukum administrasi sebagai langkah menjaga iklim penyelenggaraan dan bisnis umroh agar tetap kondusif," ungkap Mustolih.

Mostolih mendesak agar para travel naka itu dapat menembalikan biaya dan memberikan kompensasi kepada jemaah yang menjadi korban.

Halaman:

Editor: Febri Romadhon

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x