LPSK Bantu 8 Peserta Miss Universe Indonesia Ajukan Permohonan Perlindungan

- 23 Agustus 2023, 12:30 WIB
Lembaga Perlidungan Saksi dan Korban
Lembaga Perlidungan Saksi dan Korban /PMJ News/

REALITA RIAU - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan delapan peserta Miss Universe Indonesia, korban dugaan pelecehan seksual telah mengajukan permohonan perlindungan.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan kedelapan orang tersebut resmi mengajukan permohonan perlindungan pada Selasa, 15 Agustus 2023 lalu. Mereka juga didampingi tim penasihat hukum.

"Delapan peserta Miss Universe mengajukan permohonan perlindungan fisik untuk pendampingan ketika proses di persidangan, pengamanan di persidangan," ungkap Edwin kepada wartawan, pada Selasa, 22 Agustus 2023.

Baca Juga: 'Viraaaal' Serba-Serbi Pacu Jalur, Ada Tukang Onjay Hingga Meriam Karbit

Dari berkas permohonan delapan kontestan yang menjadi korban pelecehan saat proses body checking itu, Edwin menjelaskan mereka mengajukan sejumlah bentuk perlindungan. Salah satunya perlindungan fisik.

Selain itu, korban juga mengajukan bentuk perlindungan berupa pendampingan proses hukum sejak kasus berada di tingkat penyelidikan Polda Metro Jaya hingga nanti di pengadilan.

Kemudian, lanjut Edwin, delapan perserta itu mengajukan permohonan ke LPSK berupa bentuk perlindungan hukum karena khawatir dilaporkan balik atas langkah mereka melaporkan kasus ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Klub Promosi Brighton & Hove Albion Puncaki Klasemen Sementara EPL

"Mereka juga minta rehabilitasi psikologis, tentu kami akan lakukan asesmen untuk mendalami apa ada trauma. Peserta Miss Universe juga mengajukan ganti rugi atau restitusi," tuturnya.

Halaman:

Editor: Fahmi Rezza Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah