1500 Personil Diterjunkan dan Rekayasa Lalu Lintas saat Unjuk Rasa di Patung Kuda

- 14 September 2023, 13:41 WIB
Polda Metro Jaya Menyiapkan Skema Pengalihan Arus di Kawasan Patung Kuda
Polda Metro Jaya Menyiapkan Skema Pengalihan Arus di Kawasan Patung Kuda /PMJ News/

REALITA RIAU - Polisi mengerahkan sekitar 1.500 personilnya untuk melakukan pengamanan sejumlah aksi unjuk rasa yang akan dilaksanakan hari ini Kamis 14 September 2023di wilayah Jakarta Pusat.

Salah satu aksi demo yang berlangsung hari ini yaitu dari elemen buruh yang rencananya akan dilakukan Pengamanan di sekitar Patung Kuda.

“Hari ini ada beberapa titik unjuk rasa di wilayah Jakarta Pusat dengan isu yg berbeda, termasuk salah satunya dari elemen buruh,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin saat dihubungi, pada Kamis, 14 September 2023.

Baca Juga: Beri Klarifikasi, Senyum Manis Wulan Guritno di Bareskrim Polri

“Hari ini kita siapkan 15 SSK untuk back up seluruh titik yang ada di Jakarta Pusat. 1.500 (personel yang) tersebar di beberapa titik,” imbuhnya.

Aksi unjuk rasa yang dilaksanakan oleh Partai Buruh akan menyuarakan sejumlah tuntutan, diantaranya soal UU Cipta Kerja dan Presidential Threshold.

Rencananya polisi menyiapkan rekayasa lalu lintas untuk kendaraan yang akan melintas di sekitar kawasan Patung Kuda.

Baca Juga: Aset Keluarga Fredy Pratama Rp 273 Miliar Polri Sita Terkait TPPU

“Sementara arus lalu lintas kita lakukan rekayasa, untuk di Jalan Merdeka Barat kita alihkan, kendaraan yang dari selatan (Thamrin), kita alihkan ke Merdeka Selatan dan Budi Kemuliaan,” kata Komarudin.

“Dari arah utara, dari Merdeka Utara diluruskan ke Majapahit, kemudian dari arah Gajah Mada kami alihkan ke Tomang dan Juanda,” tambahnya.

Lebih lanjut, Komarudin mengimbau kepada para peserta aksi unjuk rasa untuk memperhatikan hak-hal masyarakat lain.

Baca Juga: Hasil dari Produksi Film Dewasa, Polisi Telusuri Aset Lain Para Tersangka

“Kami menghimbau, siapa saja yang akan menyampaikan pendapatnya di muka umum, sebagaimana diatur dalam Undang-undang, penyampaian pendapat hak setiap warga negara,” tuturnya.

“Tentunya harus memperhatikan hak-hak masyarakat lainnya, sehingga aturan dalam Undang-undang penyampaian di muka umum ya harap dipatuhi,” jelasnya.***

Editor: Fahmi Rezza Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x