Polda Metro: Eksistensi, Ungkap Provokator Tawuran di Medsos

- 19 September 2023, 14:12 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak /PMJ News/

REALITA RIAU - Sebanyak sembilan orang ditangkap polisi terkait dengan kasus tindak pidana provokasi dan jual beli senjata tajam di media sosial. Pengungkapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan patroli siber di media sosial.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkap motif para pelaku menjadi provokator tawuran untuk menimbulkan permusuhan.

"Motif (ada) dua. Satu menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan permusuhan,” ujar Ade Safri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, pada Senin, 18 September 2023.

Baca Juga: Polisi: Diduga Untuk Penambangan Kripto, Ungkap Pencurian Listrik di Depok

Selain melakukan provokasi yang menimbulkan permusuhan untuk tawuran, lanjut Ade Safri motif lain pelaku demi eksistensi kelompok atau entitasnya.

"(Motif) kedua, eksistensi entitasnya jadi siapa yang lebih mengumandangkan ajakan tawuran dianggap sebagai eksistensi entitas tersebut," ucapnya.

"Mereka memprovokasi entitas lainnya dengan ajakan-ajakan provokasi yang di-upload di media sosial dengan tentukan waktu tempat kemudian alat apa yang dibawa termasuk penjualan senjata tajam di media sosial," sambungnya.

Baca Juga: Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang, Bareskrim Siap Limpahkan Berkas

Dalam kasus tersebut polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya yakni alat komunikasi maupun dokumen elektronik serta senjata tajam dengan panjang sekitar 1,5 meter yang dijual di media sosial.

Halaman:

Editor: Fahmi Rezza Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah