Eks CEO Miss Universe Indonesia Dilindungi LPSK atas Kasus Dugaan Pelecehan

- 17 Oktober 2023, 12:09 WIB
Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. /PMJ News/

REALITA RIAU - Eks Chief Executive Officer (CEO) Miss Universe Indonesia, Eldwen Budi Haryono alias Eldwen Wang, kini diberikan layanan perlindungan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Wakil Ketua LPSK Livia Istania Dea Flavia Iskandar menyebutkan bahwa perlindungan tersebut resmi diberikan pada 11 September 2023.

“Periode layanan ini dari 19 September 2023 sampai 19 Maret 2024,” ujar Livia saat dihubungi, pada Senin, 16 Oktober 2023.

Baca Juga: IPW 'Tinggal Tunggu Waktunya', Penetapan Tersangka Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Livia menuturkan, Eldwen terlindungi sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi dalam ajang Miss Universe Indonesia 2023. Eldwen dinilai memiliki kesaksian yang bisa mengungkap dugaan kasus tersebut memenuhi persyaratan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

“Perlindungan yang diberikan itu berupa layanan pemenuhan hak prosedural, perlindungan fisik berupa pengamanan dan pengawalan pada saat pemberian kesaksian di persidangan,” tutur Livia Istania.

Adapun nama Eldwen dikaitkan oleh tersangka dalam kasus tersebut, yakni Andaria Sarah Dewia alias Sarah yang merupakan Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia.

Baca Juga: Komis Pemilihan Umum: Anies dan Muhaimin Berencana Daftar Capres dan Cawapres pada 19 Oktober 2023

Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus dugaan pelecehan ajang Miss Universe Indonesia, Andaria Sarah Dewia atau Sarah, mengklaim dirinya mendapat perintah dari Chief Executive Officer (CEO).

Halaman:

Editor: Fahmi Rezza Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah