Panji Gumilang Gelapkan Pinjaman Rp73 Miliar, Penyidik Simpulkan Kerugian yang Dicicil Pakai Dana Yayasan

- 2 November 2023, 21:46 WIB
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat mengumumkan status tersangka Panji Gumilang.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat mengumumkan status tersangka Panji Gumilang. /PMJ News/

REALITA RIAU - Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri memblokir ratusan rekening yang mengatasnamakan tersangka Panji Gumilang terkait penggelapan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkap adanya pinjaman dari Bank JTrust sebesar Rp73 miliar pada tahun 2019 untuk Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

"Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan masuk ke dalam rekening pribadi dari APG, dan digunakan untuk kepentingan APG," ujar Whisnu kepada wartawan, pada Kamis, 2 November 2023.

Baca Juga: Aliran Dana Capai Rp1,1 Triliun, Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka Dugaan TPPU

"Artinya seharusnya uang yayasan digunakan untuk kepentingan yayasan bukan untuk kepentingan pribadi," sambungnya.

Lebih lanjut Whisnu menyampaikan nilai pinjaman tersebut kemudian dicicil dengan menggunakan dana yang berasal dari rekening yayasan, yang menjadi dasar adanya tindak pidana asal yakni tindak pidana yayasan dan tindak pidana penggelapan.

"Inilah bukti tindak pidana asal yang ditemukan oleh penyidik dan penyidik pun melakukan tracing aset terhadap beberapa aset dan rekening," terang Whisnu.

Baca Juga: 'Termasuk Anak di Bawah Umur', Polisi Ungkap Alasan Tidak Menahan Pelaku Bulliying Siswa SMP Di Depok

Whisnu menambahkan, dana yayasan yang diperoleh untuk membayar cicilan tersebut dari berbagai sumber, salah satunya dari iuran para santri.

Halaman:

Editor: Fahmi Rezza Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x