Pemprov Riau Beri Bantuan Hukum Kepada 35 Masyarakat Kurang Mampu

13 Oktober 2021, 21:04 WIB
Ilustrasi hukum. Pemprov Riau sudah bantu 35 rakyat miskin /pixabay/succo

REALITA RIAU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah memberi bantuan hukum kepada 35 masyarakat kurang mampu yang tersandung kasus hukum.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau, Elly Wardhani yang didampingi Kepala Bagian Hukum Yan Dharmadi, Rabu, 13 Oktober 2021.

"Sampai triwulan III tahun 2021, progres dana program pemberian bantuan hukum untuk masyarakat miskin se Provinsi Riau sudah terserap 80 persen tau Rp150 juta," ungkap Elly.

Baca Juga: Tangis Haru Iringi Pemakaman Jenazah Datuk Seri Al Azhar

Sementara itu, Yan Dharmadi menambahkan, sampai triwulan III sudah banyak bantuan hukum masyarakat miskin Pemprov Riau yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kabupaten/kota.

"Jadi LBH ini yang mendampingi penanganan perkara pidana atau perdata yang dialami masyarakat miskin. Sedangkan dana pendampingan kita yang siapkan," tambah Yan.

Yan melanjutkan, 35 perkara yang ditangani LBH melalui program bantuan hukum masyarakat miskin Pemprov Riau diantaranya, LBH Nusantara Pekanbaru sebanyak 8 perkara.

Baca Juga: Sejumlah Tokoh Riau Ikut Shalatkan Jenazah Datuk Seri Al Azhar di Masjid Raya An Nur

Kemudian, FMII Kampar 8 perkara, LBH Ananda Rokan Hilir 6 perkara, LBH Posbakum Adin Siak 4 perkara, OBH Paham Riau 4 perkara, LBH Sahabat Keadilan Rokan Hulu 2 perkara dan YLBHI 3 perkara.

Ia juga mengatakan, besaran pemberian bantuan hukum Pemprov Riau melalui LBH untuk penanganan perkara tingkat pertama sebesar Rp5 juta.

"Kemudian untuk tingkat banding dana bantuan hukum yang kita disiapkan secara cuma-cuma juga Rp5 juta, dan kasasi Rp5 juta. Tapi rata-rata perkara yang ditangani teman-teman lawyer atau pengacara yang tergabung di LBJ itu putus/inkrah di tingkat pertama," katanya.

Baca Juga: Meski Pekanbaru PPKM Level 2, Satgas Tetap akan Beri Sanksi Tempat Kuliner yang Melanggar Aturan

Karena itu, pihaknya mengajak seluruh LBH kabupaten/kota untuk melalukan jemput bola masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan pendampingan hukum. 

"Karena tujuan dari program ini tidak semata-mata penyerapan anggaran, tapi bentuk perhatian Pemprov Riau kepada  masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan hukum karena tersandung kasus hukum di pengadilan," tutupnya.***

Editor: Fadlil Aulia Rahman

Sumber: riau.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler