Dinas PUPR Riau Blacklist Empat Kontraktor yang Tidak Dapat Menyelesaikan Proyek di Tahun 2021

6 Januari 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi pembangunan proyek. Dinas PUPR Provinsi Riau memblacklist empat kontraktor yang tidak mampu menyelesaikan proyek pembangunan di tahun 2021 /Dok. mediacenter.riau.go.id/

REALITA RIAU - Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Riau memutus kontrak empat kontraktor pengerjaan infrastruktur jalan proyek di Riau pada tahun 2021.

Empat kontraktor ini telah diusulkan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) agar dimasukan ke dalam daftar hitam atau blacklist.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Bina Marga PUPR Riau, Arief Setyawan pada Rabu, 5 Januari 2022.

Baca Juga: Bupati Indragiri Hulu Rezita Meylani Lepas Kegiatan Balap Motor Langsir

Arief mengungkapkan, jika pemutusan kontra tersebut merupakan kesalahan kontraktor yang tidak mampu menyelesaikan pembangunan sesuai kontrak.

"Kita usulakan pada APIP/Inspektorat Riau untuk direkomendasikan di blacklist atau masuk daftar hitam proyek Pemprov Riau," ungkap Arief.

Empat kontraktor tersebut ialah, CV CMA yang mengerjakan pembangunan Jalan Dumai-Lubuk Gaung-Sinaboi-Dumai yang hanya mampu menyelesaikan 46,5 psersen.

Baca Juga: Polisi Tangkap Dosen Unri Buron Dalang Kasus Perusakan Rumah di Kampar

Kemudian, CV RDP yang mengerjakan Jalan Simpang Bunut-Teluk Meranti-Pelalawan dengan bobot pengerjaan hanya 46,55 persen.

Selanjutnya, CV MKS untuk pengerjaan Jalan Teluk Meranti-Sebekek-Pelalawan dengan bobot pengerjaan hanya 37,47 persen.

Serta ada, CV TB yang mengerjakan Jalan Pekan Heran-Pelor-Teluk Kiambang-Mumpa-Rumbai Jaya-Inhil dengan bobot pengerjaan hanya 41 persen.

Baca Juga: Berikut 5 Cara Menjaga Mata Tetap Sehat Selama Menggunakan Gawai

"Empat kontraktor ini dari 38 kegiatan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan yang dilaksanakan Bina Marga PUPR Riau selama tahun 2021," kata Arief.

Arief menjelaskan, untuk pembangunan jalan dan jembatan sebelumnya ada 14 lokasi yang mengelami kendala atau masalah.

Dimana selain empat putus kontrak, satu kontraktor terpaksa dihentikan dan sembilan di antaranya diberikan kesempatan penambahan waktu 50 hari kerja.

Baca Juga: Berduka Mahasiswi Penghafal Al-Quran Asal Padang Lawas Meninggal Dunia di Kairo

Hal itu lantaran diyakini kontraktor mampu menuntaskan pekerjaan 100 persen, seperi pengerjaan Jalan Ujung Batu-Perbatasan Sumbar yang sudah masuk 100 persen.

"Sedangkan satu proyek yang dihentikan, terpaksa dihentikan karena mengalami musibah pada akses menuju lokasi proyek," jelasnya.

Ia melanjutkan, bagi kontraktor yang diberikan kesempatan waktu masih akan tetap diberikan sanksi dengan denda sebesar satu permil dari nilai kontrak/hari.

Baca Juga: Persoalan Transaksi Politik Era Jokowi Kembali Diungkit, Rocky Gerung: Ini Bisa Selesai Dalam 20 Menit

"Maka itu, pemberian kesempatan ini juga dari penilaian dan pertimbangan bagi PPK," lanjut Arief.***

Editor: Febri Romadhon

Sumber: riau.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler