Satu Karyawan Tewas Akibat Ledakan Pipa Minyak, Ketua DPRD Siak Pertanyakan Penerapan K3 di PT BSP

10 Februari 2023, 12:07 WIB
Ilustrasi - Pipa Minyak /Pixabay/12019

REALITA RIAU - Kejadian meledaknya pipa sumur minyak milik PT Bumi Siak Pusako (BSP) menyebabkan satu korban jiwa pada Kamis, 26 Januari 2023 lalu.

Selain menewaskan satu orang pekerja, meledaknya pipa minya milik PT BSP tersebut juga membuat tiga orang korban lainnya mengalami luka bakar.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Siak, Indra Gunawan mengungkapkan rasa penyesalannya akibat kejadian tersebut.

Baca Juga: Ribuan Botol Miras dan Ganja Seberat 73 Kg Hasil Operasi Polda Riau Selama Tahun 2022 Dimusnahkan

Indra menuturkan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan syarat utama dalam sebuah perusahaan tambang.

"Setiap pekerja berhak memperoleh K3 dalam melakukan pekerjaannya. Apalagi ini tambang minyak," ungkap Indra kepada RealitaRiau.com pada Kamis, 9 Februari 2023.

Ia turut mempertanyakan penerapan K3 di PT BSP setelah kejadian meledaknya pipa minyak milik perusahan plat merah tersebut.

Baca Juga: Dapat Arahan dari Jokowi, Gubri Temui Menkes Terkait Rencana Pembangunan Rumah Sakit Pusat Otak dan Jantung

"Kita semua mempertanyakan hal ini. Apakah keselamatan dan kesehatan kerja tersebut sudah dilaksanakan sesuai SOP," katanya.

Sementara itu, Kasubdit Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Sudi Astono menyebutkan, perusahaan memiliki tanggungjawab hukum atas kecelakaan kerja yang terjadi.

"Karena dampak dari kecelakaan kerja tersebut tidak hanya berdampak bagi karyawan saja. Melainkan ada risiko bagi manajemen dan berdampak juga bagi perusahaan," sebutnya.

Baca Juga: Jokowi Resmikan SPAM Durolis, Dinas PUPR Riau Minta Pemerintah Bangun Sisa SR yang Masih Belum Selesai

Di lain itu, Direktur Teknis dan Lingkungan Migas Kementerian ESDM, Mirza Mahendra menerangkan bahwa perusahaan harus menjamin standar dan mutu yang berlaku sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Jika terjadi kecelakaan fatality di perusahaan itu menjadi tanggungjawab kepala teknik," terang Mirza.

Sebelumnya, pada Kamis, 9 Februari 2023, pihak DPRD Kabupaten Siak telah melakukan pertemuan dengan Kemenaker dan Kementerian ESDM untuk berkonsultasi terkait penerapan K3 di perusahaan.***

Editor: Fahmi Rezza Putra

Tags

Terkini

Terpopuler