Calon Jemaah Haji Riau Masih Menunggu Surat Resmi dari Kemenag untuk RPH Tahun 2023

13 Februari 2023, 15:46 WIB
ilustrasi jemaah haji. /mediacenter.riau.go.id/

REALITA RIAU - Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau saat ini masih menunggu pemerintah pusat terkait rencana perjalanan haji (RPH) tahun 2023.

Diketahui, beberapa waktu lalu Kemenag telah menetapkan RPH secara nasional. Sementara, untuk teknis perjalanan haji di tingkat daerah masih belum ada surat resmi.

"Yang sudah keluar itu untuk nasional, yang untuk Riau masih menunggu," ungkap Kabid Haji Kanwil Kemenag Riau, Syahrudin pada Minggu, 12 Februari 2023.

Baca Juga: 6,5 Ha Lahan di Kota Pekanbaru Terbakar, BPBD Riau Minta Semua Daerah Waspada

Syahrudin mengatakan, pihaknya masih menunggu surat resmi dari Kemenag untuk teknis dan jadwal keberangkatan jemaah haji dari Provinsi Riau.

"Tahun lalu itukan langsung pemerintah pusat yang menetapkan (teknis keberangkatan jemaah haji di daerah)," katanya.

Ia menjelaskan, jadwal keberangkatan untuk masing-masing daerah ini ditetapkan dengan melihat ketersediaan kamar hotel di Arab Saudi.

Baca Juga: Kemenag Luncurkan Aplikasi 'Pusaka', Berikut Cara Cari Tahu Estimasi Keberangkatan Calon Jemaah Haji

"Inikan menyangkut kesiapan hotel di sana (Arab Saudi). Jadi jadwal yang dirilis oleh pusat itu belum tentu sama di masing-masing daerah," jelas Syahrudin.

Sebelumnya, Kemenag telah menetapkan RPH untuk gelombang pertama akan diberangkatkan secara bertahap pada 24 Mei 2023.

Sementara untuk gelombang kedua haji akan masuk asrama haji pada 7 Juni 2023 dan akan diberangkatkan pada 8 Juni 2023.

Baca Juga: Kloter 12 BTH Sudah Mendarat di Batam, Sebanyak 2.308 Jemaah Haji Asal Riau Telah Tiba di Kota Pekanbaru

Adapun jemaah haji Indonesia akan mulai dipulangkan ke Indonesia secara bertahap mulai 4 Juli 2023, dengan kedatangan akhir dijadwalkan pada 3 Agustus 2023.

Sebagai informasi, masa operasional pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji selama 30 hari, dengan gelombang pertama selama 15 hari dan gelombang kedua selama 15 hari.***

Editor: Fahmi Rezza Putra

Sumber: riau.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler