Selanjutnya, ia menerangkan, PMKS PT MUP juga mengolah TBS inti dari kebun PT MUP.
“Celakanya lagi buah inti dari pabrik PT MUP tidak dikenakan pemotongan sortasi,” ujar Lukman.
Ia berharap agar pihak perusahaan tidak tebang pilih untuk pemasok buah, dan utamakan buah dari masyarakat Kecamatan Langgam.
“Jika ini tidak dapat dipenuhi kedepannya kami akan melakukan aksi ke PT MUP dan juga audiensi dengan perusahaan menanyakan hal ini,” pungkas Lukman.***