REALITA RIAU - Tindakan manajemen PT Padasa Enam Utama terhadap para mantan pekerjanya mendapatkan kecaman keras dari Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum dan HAM Riau.
Diketahui, perusahaan sawit yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kampar tersebut melakukan upaya paksa untuk mengosongkan rumah eks pekerja mereka.
Tindakan perusahaan tersebut menyebabkan terjadinya bentrok fisik antara mantan pekerja dengan manajemen perusahaan. Hal itu pula yang memicu reaksi dari pada aliansi mahasiswa peduli hukum dan HAM Riau ini.
Baca Juga: Pemuda 20 Tahun Diamankan Polsek Kampar Kiri Usai Cabuli Anak Usia Tujuh Tahun
Koordinator aliansi mahasiswa tersebut, Abdullah Riyadi mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh perusahaan. Mereka menilai tindakan perusahaan telah di luar batas manusiawi.
"Tindakan itu menyebabkan adanya korban eks pekerja PT Padasa Enam Utama. Ini merupakan bentuk dan tindakan yang kurang manusiawi," ungkap Riyadi dalam rilisnya yang diterima oleh RealitaRiau.com pada Minggu, 19 September 2021.
Ia juga mengungkapkan, upaya paksa pengosongan mess eks pekerja itu merupakan tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Dokter Pencampur Sperma ke Makanan Mengalami Gangguan Kejiwaan
"Berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan kejam, tidak manusiawi, merendagkan derajat dan martabat kemanusiaan," terangnya.
Pihaknya mengaku geram dengan tindakan yang dilakukan oleh PT Padasa Enam Utama tersebut.