REALITA RIAU - Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri berhasil mengamakan seorang pelaku kasus pencabulan anak dibawah umur pada Rabu malam, 15 Septemberi 2021 lalu.
Diketahui pelaku yang berinisial SO alias AZ (20) merupakan warga Desa Gunung Sari Kecamatan Gunung Sahilan, Kampar.
Penangkapan SO bermula atas laporan yang diberikan M selaku ibu korban, yang tidak terima atas perbuatan pencabulan tersangka kepada anaknya yang baru berusia tujuh tahun.
Baca Juga: Dokter Pencampur Sperma ke Makanan Mengalami Gangguan Kejiwaan
Peristiwa ini berawal pada Selasa (14 September 2021), sekitar pukul 23.00 WIB, dimana korban S (7) menceritakan perbuatan tersangka kepada M ibunya.
Korban menceritakan bahwa dirinya telah dicabuli atau disetubuhi oleh tersangka SO.
Dari cerita anaknya itu, M mengetahui bahwa tersangka telah melakukan aksi cabulnya itu beberapa kali kepada anaknya sejak beberapa bulan yang lalu.
Baca Juga: Pemuda di Kabupaten Kampar Ditangkap Polisi, Usai Mencoba Mencabuli Anak Diawah Umur
Mendengar pengakuan anaknya itu, membuat M cukup syok dan melaporkan SO ke Polsek Kampar Kiri untuk penyelidikan.
Atas laporan itulah, pihak kepolisian Kampar Kiri melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka SO.
Saat ini tersangka tengah diamankan di Mapolsek Kampar Kiri untuk melakukan proses hukum lebih lanjut.