"Kemudian untuk tingkat banding dana bantuan hukum yang kita disiapkan secara cuma-cuma juga Rp5 juta, dan kasasi Rp5 juta. Tapi rata-rata perkara yang ditangani teman-teman lawyer atau pengacara yang tergabung di LBJ itu putus/inkrah di tingkat pertama," katanya.
Baca Juga: Meski Pekanbaru PPKM Level 2, Satgas Tetap akan Beri Sanksi Tempat Kuliner yang Melanggar Aturan
Karena itu, pihaknya mengajak seluruh LBH kabupaten/kota untuk melalukan jemput bola masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan pendampingan hukum.
"Karena tujuan dari program ini tidak semata-mata penyerapan anggaran, tapi bentuk perhatian Pemprov Riau kepada masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan hukum karena tersandung kasus hukum di pengadilan," tutupnya.***