Tes PCR di Provinsi Riau Sekarang Cuma Rp300 Ribu

- 27 Oktober 2021, 22:26 WIB
Ilustrasi tes PCR Covid-19 /
Ilustrasi tes PCR Covid-19 / /pexels/

REALITA RIAU - Kementerian  Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran penetapan batas tarif pemeriksaan tes PCR.

Tarif yang ditentukan untuk di luar Pulau Jawa dan Bali Rp300.000, sedangkan untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp275.000 untuk sekali pemeriksaan.

Surat Edaran Kemenkes nomor HK 02.02/ 1/ 3843 /2021 menyebut, seluruh klinik dan Rumah Sakit yang memeriksa tes PCR bagi masyarakat secara mandiri, mulai 27 Oktober 2021 harus menjalankan sesuai dengan aturan ini.

Baca Juga: PAD Provinsi Riau dari Pemutihan Denda Pajak Capai Rp98,6 Miliar

“Kementrian Kesehatan sudah mengeluarkan surat edaran pemeriksaan swab PCR secara mandiri bagi masyarakat. Untuk wilayah luar pulau Jawa dan Bali, tarif sudah disampaikan sebesar Rp300 ribu” ujar Kepala Dinas Kesehatan Riau, Mimi Yuliani Nazir, Rabu, 27 Oktober 2021.

Dijelaskan Mimi, selama belum ada perubahan harga tarif tertinggi pemeriksaan PCR, maka klinik dan Rumah Sakit tidak boleh menaikkan tarif.

Jika ada laporan dari masyarakat, maka akan dilakukan pencabutan izin pemeriksaan swab PCR, terhadap klinik yang bersangkutan.

Baca Juga: Gajah Liar yang Ditemukan Sakit Kini Telah Berbaur dengan Kawanannya

“Nah bagi klinik yang tidak menjalankan aturan sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan, maka Pemerintah akan mencabut izin pemeriksaan swab PCR nya. Dan tidak diperbolehkan lagi menjalani pemeriksaan PCR,” tegas Mimi.

Surat Edaran Kemenkes nomor HK 02.02/ 1/ 3843 /2021 menerangkan, bahwa dalam pelayanan pemeriksaan RT-PCR oleh fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pemeriksa lain yang ditetapkan untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Fahmi Rezza Putra

Sumber: riau.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah