Rutan Kelas I Pekanbaru sendiri memiliki dua tempat untuk isolasi. Yakni pada Blok Hunian C dan Klinik yang didalamnya tidak ada fasilitas istimewa dan sesuai dengan jadwal tutup kunci atau kereng seperti halnya tahanan yang lain.
Baca Juga: Ini Alsan BPBD Riau Bellum Tetapkan Status Siaga Banji dan Longsor
Isolasi ini dilakukan agar Rutan Pekanbaru tetap terhindar dari penyebaran Covid 19.
Selama menjalani isolasi para tahanan baru tetap dipantau oleh petugas secara kontinue sampai dengan akhirnya pihak kejaksaan melakukan rapid test dan swab ulang, setelah beberapa hari dititipkan.
Selain itu, petugas Rutan Pekanbaru juga melakukan razia rutin dan insidentil termasuk pada kamar isolasi guna mencegah adanya barang-barang yang dilarang seperti handphone, narkoba, alat-alat eltronik dan lainnya.
Baca Juga: Pemprov Riau akan Hormati Hasil Praperadilan Kadis ESDM Non Aktif Indra Agus Lukman
Terkait beredar isu terdapat tahanan titipan kejaksaan yang diperlakukan istimewa dan tidak di sel, hal itu tidak benar / hoaks.
"Kami pastikan tidak ada fasilitas dan perlakuan istimewa terhadap tahanan titipan," pungkas Lukman.***