Bapenda Provinsi Riau Memperpanjang Penghapusan Denda Pajak Kenderaan Bermotor hingga 9 Desember 2021

- 10 November 2021, 13:57 WIB
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. pengapusan denda pajak di perpanjang 9 desember 2021 di riau
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. pengapusan denda pajak di perpanjang 9 desember 2021 di riau /Dok. mediacenter.riau.go.id/

REALITA RIAU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau memperpanjang waktu pelaksanaan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor sampai tanggal 9 Desember 2021. 

Sebelumnya masa pemutihan pajak kendaraan berlaku pada tanggal 9 Agustus kemari dan berakhir 9 November lalu. 

"Ya kita kembali perpanjang," ungkap Kepala Bapenda Riau (Bapenda), Rabu 10 November 2021. 

Baca Juga: Anggota DPRD Maluku Utara Ditahan Terkait Kasus Penggelapan, Polisi Bolehkan Tersangka Upayakan Mediasi

Alasan memperpanjang masa pelaksanaan penghapusan sanksi administrasi pajak kenderaan menjadi 9 Desember 2021.

Agar memberikan pelayanan dan bisa membantu masyarakat di tengah kondisi Covid 19 ini.

 Alasan ini pun, karena adanya permintaan pemerintah daerah terkait pembayaran kenderaan plat merah.

Baca Juga: Pelatih Timnas Indonesia Sebut Egy dan Elkan akan Main di Piala AFF 2020

Dikarenakan, APBD- Perubahan (APBD-P) Kabupaten Kota kebanyakan baru bisa digunakan baru baru ini.

"Kita lihat masyarakat masih antusias. Mereka banyak bertanya, apa ada perpanjangan. Kemudian, mengakomodir juga permintaan Kabupaten Kota, rata-ratakan baru disahkan. Kalau bisa diperpanjang, untuk menghindari denda. Setelah kita kaji, kita juga berkonsultasi dengan pak Gubernur, lalu kita putuskan perpanjangan," kata Herman.***

Editor: Fadlil Aulia Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah