REALITA RIAU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau memperpanjang waktu pelaksanaan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor sampai tanggal 9 Desember 2021.
Sebelumnya masa pemutihan pajak kendaraan berlaku pada tanggal 9 Agustus kemari dan berakhir 9 November lalu.
"Ya kita kembali perpanjang," ungkap Kepala Bapenda Riau (Bapenda), Rabu 10 November 2021.
Alasan memperpanjang masa pelaksanaan penghapusan sanksi administrasi pajak kenderaan menjadi 9 Desember 2021.
Agar memberikan pelayanan dan bisa membantu masyarakat di tengah kondisi Covid 19 ini.
Alasan ini pun, karena adanya permintaan pemerintah daerah terkait pembayaran kenderaan plat merah.
Baca Juga: Pelatih Timnas Indonesia Sebut Egy dan Elkan akan Main di Piala AFF 2020
Dikarenakan, APBD- Perubahan (APBD-P) Kabupaten Kota kebanyakan baru bisa digunakan baru baru ini.
"Kita lihat masyarakat masih antusias. Mereka banyak bertanya, apa ada perpanjangan. Kemudian, mengakomodir juga permintaan Kabupaten Kota, rata-ratakan baru disahkan. Kalau bisa diperpanjang, untuk menghindari denda. Setelah kita kaji, kita juga berkonsultasi dengan pak Gubernur, lalu kita putuskan perpanjangan," kata Herman.***