REALITA RIAU - Ditreskrimum Polda Maluku Utara (Malut) menahan Wakil Ketua DPRD Malut, Wahda Zainal Imam (WZI).
Wahda ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana penggelapan sejumlah harta benda berupa tanah dan bangunan.
"WZI dilakukan penangkapan serta penahan dalam kasus laporan dugaan tindal pidana penggelapan aset tanah bangunan," ungkap Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rodjikan, Selasa, 9 November 2021.
Baca Juga: Dua Rumah dan Tiga Petak Kos-Kosan di Kelurahan Maharatu, Kota Pekanbaru Ludes Terbakar
Adip mengatakan, penangkapan dan penahanan Wahda ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 22 saksi serta pemeriksaan 20 barang bukti.
Polisi sendiri kini telah menetapkan Wahda sebagai tersangka dan akan ditahan hingga 20 hari kedepan.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian sendiri telah menyita akta perkawinan, sertifikat dan lima buah bangunan.
Adip menjelaskan, meskipun dalam kasus ini ancaman hukumannya di bawah empat tahun, tetapi penaham itu berdasarkan KUHPidana Pasal 372 serta Pasal 21 ayat 1, pengecualian KUHP ayat 4 poin B.
Namun, Polda Malut tetap mempersilahkan kepada tersangka dan pelapor untuk melakukan restorative justice atau upaya mediasi.