Mendagri Kembali Menerbitkan Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Termasuk Riau

- 10 November 2021, 14:38 WIB
ilustrasi, peraturan dari pemerintahan pusat mendagri  mengintruksikan segera pemberlakukan PPKM di hampir seluruh wilayah di indonesia
ilustrasi, peraturan dari pemerintahan pusat mendagri mengintruksikan segera pemberlakukan PPKM di hampir seluruh wilayah di indonesia /Pixabay/Steve Buissinne/

REALITA RIAU - Menteri Dalam Negeri (Mendari) dari Pemerintah Pusat kembali menerbitkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh daerah dan termasuk Provinsi Riau.

Intruksi Mendagri Nomor 58 tahun 2021, tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1 Covid 19.

Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Papua dan Maluku.

Baca Juga: Masih PPKM Level 2, Kota Pekanbaru Gesah Vaksinasi Terhadap Lansia

Aturan itu disahkan sesuai dengan kriteria level pandemi yang berdasarkan asesmen Kementerian Kesehatan.

Mulai di berlakukan pada tanggal 9 sampai 22 November 2021.

Kota Pekanbaru dan Dumai masih berada pada PPKM level 2. sementara, ada 3 Kabupaten yang turun level dari level 3 kelevel 2.

Baca Juga: Pemerintah Umumkan PPKM di Luar Jawa-Bali Diperpanjang Sampai dengan 22 November 2021

Yaitu, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Siak dan Kabupaten Kampar yang berdasarkan Intruksi Mendagri.

Kota Pekanbaru dan Dumai berada di PPKM level 2 dikarenakan capaian vaksinasi untuk Lansia belum tercapai 60 persen. 

Halaman:

Editor: Fadlil Aulia Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah