REALITA RIAU - Pemerintah Provinsi Riau hingga saat ini masih belum bisa memastikan pihaknya akan mendapatkan hak participating interest (PI) sebesar 10 persen dari pengelolaan Blok Rokan oleh PT Pertamina.
Gubernur Riau, Syamsuar mengungkapkan, proses untuk mendapatkan PI 10 persen di Blok Rokan telah melalui sembilan dari 10 tahapan.
Tahapan-tahapan PI 10 persen itu diatur di dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2016.
"Sampai 7 Oktober 2021 itu sudah clear semuanya dan dari Pertamina sudah kami ikuti, Pertamina Hulu Energi sudah menyampaikan ke SKK Migas," ungkap Syamsuar, Kamis, 25 November 2021.
Ia pun menjelaskan, saat ini SKK Migas telah memverifikasi berkas pengajuan PI 10 persen oleh Pemprov Riau.
"5 November itu sudah clear, makanya kami harapkan sudah clear seharunya sudah sampai ke Dirjen Migas," jelasnya.
Baca Juga: Hari Guru Nasional, Ketum HMI FISIPOL UIR: Pemerintah Telah Gagal Menjalankan Amanat UUD 1945
Syamsuar mengatakan, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Dirjen Migas, namun dokumen PI 10 persen tersebut masih harus melalui verifikasi kembali di SKK Migas.
"Ini semuanya apa adanya, karena itulah kami berharap progres dari pada ini bisa disegerakan karena ada tanggung jawab sosial kepada masyarakat," katanya.